Polisi Yunani telah menangkap berdasarkan surat perintah internasional seorang buronan berusia 36 tahun yang dihukum karena perampokan di Israel dan sedang diselidiki terkait serangan bom di sana setelah mendapat informasi dari otoritas Israel, kata mereka pada Sabtu.
Pria Israel itu dicari oleh Israel untuk menjalani hukuman penjara 25 bulan atas tuduhan perampokan, kata polisi dalam sebuah pernyataan.
Dia juga sedang diselidiki di Israel “atas keterlibatannya dalam percobaan pembunuhan melalui serangan bom terhadap orang lain,” kata mereka.
Menurut dokumen pengadilan, polisi diberitahu oleh Interpol pada tanggal 5 Agustus bahwa “pemberitahuan merah” telah dikeluarkan terhadap terdakwa atas nama Israel. Pemberitahuan tersebut mengatakan bahwa ia bepergian dengan paspor palsu.
Dia tiba di Yunani pada bulan Juli
Polisi menemukan bahwa ia tiba di Yunani pada 20 Juli menggunakan dokumen palsu. Ia ditangkap di luar sebuah restoran di sinagoge Yahudi di pusat kota Athena pada 6 Agustus, kata polisi.
Pria itu telah muncul di hadapan jaksa Yunani yang telah memerintahkan penahanannya, kata dokumen pengadilan.